Buku Hukum Administrasi Pemerintahan membahas secara komprehensif prinsip, konsep, serta praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia. Hukum Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu cabang penting dalam ilmu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dengan masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Melalui pengaturan tersebut diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada asas-asas pemerintahan yang baik.
Dalam buku ini dibahas berbagai pokok bahasan penting, antara lain konsep dasar hukum administrasi pemerintahan, kewenangan pemerintah, asas-asas umum pemerintahan yang baik, keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, diskresi pemerintah, serta mekanisme pengawasan dan upaya hukum terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintah. Pembahasan juga dikaitkan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta aparatur pemerintah dalam memahami konsep dan penerapan hukum administrasi pemerintahan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.